
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejaring dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan EY dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kediaman pribadinya pada Selasa (8/9/2026). Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut mengindikasikan penyidik tengah memperdalam jejak dugaan aliran dana sekaligus menelusuri kemungkinan peran pihak swasta dalam pusaran perkara proyek di Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. EY tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Tak hanya EY. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial BHS. Pemeriksaan terhadap dua pihak swasta ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai hubungan antara aktor pemerintahan, perusahaan, proyek, dan dugaan aliran uang dalam perkara yang terus dikembangkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang pada 11 Maret 2026 berujung pada penetapan lima tersangka. Salah satu nama penting yang terseret adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Namun, perkara tersebut tampaknya belum berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Pada 20 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan pengembangan penyidikan untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain di wilayah Bengkulu.
Langkah KPK semakin agresif setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Penggeledahan juga menyasar kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Tak berhenti pada uang tunai, penyidik juga mulai memburu jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan.
Langkah itu kemudian berlanjut. Pada 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita satu unit rumah milik Vinna di wilayah yang sama.
Rangkaian pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan uang miliaran rupiah, hingga penelusuran aset tersebut menunjukkan penyidikan KPK mulai bergerak lebih dalam. Bukan hanya memburu siapa yang menerima dan memberi, tetapi juga menelusuri bagaimana proyek, kewenangan, korporasi, serta aliran dana diduga saling terhubung.
Kini, pemeriksaan terhadap bos PT CMC dan pihak swasta lainnya menjadi bagian penting untuk mengurai simpul perkara. KPK dituntut tidak berhenti pada pelaku yang telah terjerat, tetapi membongkar seluruh rantai dugaan suap hingga aktor dan aliran dananya benar-benar terang.







