
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Polemik dugaan aliran dana Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali memanas. Kali ini, kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menduga nama empat pejabat Kejaksaan Agung dicatut dalam pusaran isu uang puluhan miliar tersebut.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai informasi mengenai kemungkinan mengalirnya dana Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejagung tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian yang jelas.
Menurut dia, persoalan tersebut berangkat dari keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menyebut adanya sosok Ferry Hongkiriwang alias Boboho.
Ferry disebut diduga menawarkan kemampuan untuk membantu menyelesaikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dari situlah muncul dugaan Tan Kian menyerahkan uang hingga Rp40 miliar.
Namun, kubu Febrie menegaskan bahwa pihak yang secara pasti disebut menerima uang tersebut adalah Ferry Hongkiriwang, sementara kemungkinan uang itu mengalir kepada pihak lain masih berada dalam wilayah dugaan.

“Bisa jadi ada yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang, padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” kata Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, publik harus membedakan antara fakta penyerahan uang dengan dugaan mengenai ke mana uang tersebut kemungkinan akan dialirkan.
“Yang pasti, kalau Tan Kian bilang yang dikonfirmasi diberikan itu ya ke Ferry Hongkiriwang. Sementara ke yang lain itu masih menggunakan kata ‘bisa saja’ atau dugaan-dugaan,” ujarnya.
Dengan kata lain, isu yang menyeret nama empat pejabat Kejaksaan Agung itu belum otomatis membuktikan bahwa mereka benar-benar menerima bagian dari uang Rp40 miliar tersebut.
Febri menilai penggunaan frasa “bisa saja” dalam keterangan tersebut justru harus dibedah secara hati-hati oleh penyidik. Sebab, kemungkinan adanya pihak yang menjual nama, mengaku memiliki kedekatan, atau memperdagangkan pengaruh tidak bisa dikesampingkan.
“Misalnya kita bisa lihat di rumusan apa kalimatnya itu kan ‘bisa saja’. Bisa saja untuk A, B, C, dan D. Jadi Tan Kian sendiri mungkin tidak tahu juga pada siapa uang tersebut ditujukan,” pungkasnya.
Kejagung: Jangan Bangun Perkara dari Asumsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memilih berhati-hati merespons isu dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada empat pejabat internalnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara pasti informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi yang belum ditopang alat bukti.
“Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat saja nanti, seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas,” kata Anang, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Kejagung memastikan setiap informasi yang relevan dengan penyidikan akan tetap didalami untuk membuat perkara menjadi terang.
Namun, Anang menekankan bahwa informasi yang hanya berupa dugaan tanpa bukti tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyeret seseorang ke dalam perkara.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kita juga tidak bisa,” tegasnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menerima atau menikmati dana Rp40 miliar tersebut?
Jika uang itu benar-benar diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Boboho untuk kepentingan penyelesaian perkara, maka penyidik dituntut membongkar secara terang apakah dana tersebut berhenti di tangan perantara atau benar-benar mengalir kepada pihak lain.
Klaim pencatutan nama tentu harus diuji. Sebaliknya, dugaan aliran dana juga harus dibuktikan dengan jejak transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti yang tidak terbantahkan.
Sebab, perkara sebesar Rp40 miliar tidak boleh berhenti pada narasi “bisa saja”. Publik menunggu fakta: siapa memberi, siapa menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah ada nama besar yang benar-benar digunakan untuk memperdagangkan pengaruh di balik perkara tersebut.







