
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa sorotan tajam. Penanganan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar dinilai berjalan terlalu lamban, sementara dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum juga ditahan.
Kondisi itu membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan ketegasan lembaga antirasuah. Terlebih, kedua tersangka diketahui pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak boleh membiarkan perkara tersebut terus menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, status tersangka harus diikuti langkah penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar agenda pemeriksaan yang berulang kali tertunda.
“Segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Sorotan terhadap KPK semakin menguat setelah Satori tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Heri Gunawan juga tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026.

Bagi MAKI, absennya tersangka dari panggilan penyidik tidak boleh hanya dibalas dengan menunggu tanpa batas.
Boyamin menegaskan hukum telah menyediakan mekanisme bagi penyidik untuk mengambil tindakan lebih tegas apabila panggilan yang dilakukan secara patut tidak diindahkan.
“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tekanan terbuka terhadap KPK: sampai kapan lembaga antirasuah hanya akan melayangkan panggilan jika tersangka tidak juga datang?
MAKI meminta KPK tidak membiarkan perkara dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah itu berubah menjadi kasus yang terus berputar di meja penyidikan tanpa perkembangan berarti.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandas Boyamin.
Menurut MAKI, publik membutuhkan bukti ketegasan KPK. Sebab, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa langkah hukum yang jelas berpotensi memunculkan persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu.
Sudah Lebih Setahun Menyandang Status Tersangka
Perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 dan melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari serta mengamankan barang bukti.
Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, perkara itu baru memasuki babak penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025. KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Kini, lebih dari setahun setelah status tersangka disematkan, keduanya belum juga ditahan.
Fakta itu menjadi titik utama kritik MAKI terhadap KPK. Apalagi, masing-masing tersangka pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah KPK akan terus menunggu para tersangka datang, atau mulai menggunakan kewenangan hukum yang dimilikinya?
MAKI menilai jawabannya seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Jika panggilan pemeriksaan kembali tidak dipenuhi secara patut, langkah hukum yang lebih tegas dinilai harus menjadi pilihan.
Sebab, tanpa tindakan nyata, proses hukum berisiko terus terseret dalam ketidakpastian.
Kini bola panas berada di tangan KPK.
Publik menunggu apakah perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp28,38 miliar itu benar-benar akan dituntaskan dengan langkah tegas, atau justru terus berjalan lamban hingga kembali memunculkan tanda tanya besar tentang konsistensi penegakan hukum.
Ketika tersangka mangkir dan belum ditahan, pertanyaannya kini bukan lagi apakah KPK memiliki kewenangan—melainkan kapan kewenangan itu benar-benar digunakan.







