
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Selasa (11/8/2026).
Rudy Tanoe akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Rudy tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (6/8/2026).
KPK menyatakan Rudy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan memiliki agenda pemeriksaan kesehatan. Lembaga antirasuah kemudian memberikan kesempatan kedua dan menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa besok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya meyakini Rudy akan memenuhi panggilan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026. KPK meyakini, yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (10/8/2026).

Namun, perkara ini bukan sekadar soal pemanggilan seorang saksi. KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Rudy Tanoe tercatat sebagai salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.
Tak hanya individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan Rudy sebagai saksi menjadi penting. KPK perlu mengurai secara terang bagaimana proses penyaluran bansos beras berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana hubungan antarperusahaan, serta ke mana aliran uang dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, membantah ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan pertama berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum.
“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky.
KPK sebelumnya bahkan telah mengingatkan Rudy agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ruang bagi KPK untuk mengambil langkah hukum lebih tegas tentu semakin terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini perhatian publik tertuju pada pemeriksaan Selasa (11/8/2026). KPK dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi bansos beras yang menyangkut kepentingan masyarakat penerima bantuan.
Sebab, ketika bantuan yang seharusnya diterima masyarakat justru terseret perkara dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya berjalan, dan ke mana uang negara tersebut mengalir.







