KAKINEWS.ID, BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Setelah mengusut dugaan suap proyek bernilai miliaran rupiah, penyidik kini menyisir sejumlah lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong untuk memburu bukti-bukti baru.

Tak tanggung-tanggung, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam rentang Rabu hingga Jumat pekan lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi yang digeledah berada di Bengkulu, sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” kata Budi, Minggu (9/8/2026).

Dua lokasi di Bengkulu yang disasar penyidik yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara satu lokasi di Rejang Lebong merupakan milik pihak swasta.

Penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap yang menjerat Fikri. Penyidik tampak tengah menelusuri lebih jauh kemungkinan keterkaitan pihak lain serta jejak transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.

Langkah KPK ini semakin mempertegas bahwa perkara Fikri masih terus dikembangkan. Bahkan, pada Jumat (7/8), KPK juga memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Artinya, ruang pengusutan masih terbuka lebar dan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Sprindik umum,” kata Budi pada 20 Juli 2026.

Fikri sendiri diduga menerima suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Dalam perkara itu, dugaan suap ijon proyek mencapai Rp980 juta dan diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon disebut berasal dari tiga pihak dengan nominal yang berbeda.

Tak berhenti di angka tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta yang diduga mengalir kepada Fikri.

KPK menduga praktik tersebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara berulang.

Kini, penggeledahan di sejumlah titik menjadi sinyal bahwa penyidik sedang mengejar rangkaian bukti untuk mengurai lebih dalam dugaan permainan proyek dan aliran uang di balik perkara tersebut.

Dengan nilai anggaran proyek mencapai Rp91,13 miliar dan dugaan penerimaan yang mencapai Rp1,7 miliar, pengembangan perkara ini berpotensi membuka pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau mengetahui praktik tersebut.

KPK pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dokumen, perangkat elektronik, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.