KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan praktik korupsi yang menggerogoti dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. Terbaru, penyidik resmi menahan Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/7/2026).

Moch Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Rutan KPK.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara yang diduga memperlihatkan bagaimana anggaran publik yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disusupi praktik suap, jual beli pengaruh, hingga pemotongan dana secara sistematis.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Ketiganya diduga menyetor uang “ijon” sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur guna memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sesuai kepentingan mereka.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tersebut merupakan bagian dari dugaan skema pengondisian pembagian dana hibah yang melibatkan para koordinator lapangan dan pihak-pihak yang menginginkan jatah anggaran.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah mencapai sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022. Dari setiap kuota dana hibah tersebut, para penerima diduga diwajibkan menyetor commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen, bahkan dalam sejumlah kasus mencapai 25 persen.

Modus yang diungkap KPK menunjukkan bahwa proposal kelompok masyarakat diduga tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan riil warga, melainkan diproses melalui mekanisme yang telah dikendalikan sejak awal. Proposal disiapkan, dikumpulkan, hingga diarahkan agar memperoleh persetujuan sesuai pembagian kuota yang telah ditentukan.

Ironisnya, dugaan praktik tersebut tidak berhenti setelah dana hibah dicairkan. KPK mengungkap adanya pemotongan lanjutan sebesar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.

Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan kelompok masyarakat diperkirakan hanya tersisa sekitar 55 hingga 70 persen dari nilai anggaran yang semula dialokasikan.

Temuan itu mengindikasikan adanya dugaan kebocoran anggaran pada berbagai tahapan penyaluran dana hibah, mulai dari proses pengajuan, pengalokasian, pencairan hingga penggunaan dana di lapangan.

Dengan ditahannya Moch Mahrus, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah masih menelusuri aliran dana, peran para pihak yang diduga terlibat, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat rentan disalahgunakan apabila pengawasan lemah dan kekuasaan digunakan untuk mengatur distribusi anggaran demi keuntungan segelintir pihak.

Penyidikan KPK kini diharapkan mampu mengungkap seluruh mata rantai dugaan korupsi tersebut hingga ke aktor-aktor yang paling bertanggung jawab.