KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidik kini menyasar pihak swasta yang diduga mengetahui penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa saksi berinisial SYI di Jakarta pada 24 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran uang yang menyeret oknum pemeriksa pajak.

“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini menjadi bagian dari langkah KPK membongkar aliran uang dalam perkara yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

KPK pada 5 Februari 2026 menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Perkara ini diduga bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menangani permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Permohonan tersebut diajukan dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Nilai restitusi yang diajukan kemudian menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dari proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada dugaan penerimaan Rp1,5 miliar.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut.

Dalam rangkaian penggeledahan dan penelusuran perkara, penyidik kemudian menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus, antara lain 680.000 dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.

Penyitaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya memburu dugaan transaksi awal, tetapi juga berupaya mengurai lebih jauh ke mana uang mengalir dan bagaimana aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperoleh atau disimpan.

Kini, pemeriksaan terhadap pihak swasta menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk membongkar lebih dalam dugaan praktik penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.