KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut keterlibatan perusahaan lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya wajib pajak lain yang turut terlibat dalam praktik pengondisian restitusi pajak tersebut.

“Terbuka peluang untuk kemudian melakukan penelusuran-penelusuran lain apabila ditemukan indikasi praktik serupa terhadap wajib pajak selain yang saat ini sedang ditangani,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh salah satu perusahaan swasta. Dalam prosesnya, diduga terjadi praktik suap kepada oknum pejabat pajak agar proses pemeriksaan dan pencairan restitusi berjalan lancar.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat di KPP Madya Banjarmasin serta pihak swasta.

Dalam pengembangannya, penyidik terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal maupun eksternal. Termasuk di antaranya peran konsultan pajak yang diduga menjadi penghubung dalam praktik suap tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola perpajakan dan integritas aparat dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. KPK pun memastikan akan mengusut perkara ini secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.