BERITA UTAMA Hukum

Laporan Masyarakat Sipil Dipelajari Kejagung: Kejahatan Kemanusiaan Tak Bisa Diabaikan

Laporan Masyarakat Sipil Dipelajari Kejagung: Kejahatan Kemanusiaan Tak Bisa Diabaikan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perhatian seriusnya terhadap laporan masyarakat sipil soal dugaan kejahatan kemanusiaan di Palestina. Langkah ini menunjukkan korps Adhyaksa membuka pintu terhadap pengawasan publik, bukan sekadar formalitas.

Rombongan yang menyerahkan laporan terdiri dari aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, pakar hukum tata negara Feri Amsari, vokalis The Brandals Eka Annash, dosen HAM dan perdamaian Prof. Heru Susetyo, hingga tokoh publik Wanda Hamidah.

Mereka didampingi perwakilan lembaga filantropi yang pernah bertugas di Gaza, seperti Dompet Dhuafa, serta organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).

Dukungan juga datang dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Mereka diterima langsung di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (5/2/2026), yang menyatakan, “Kami menghargai dan mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kejahatan kemanusiaan.”

Anang menegaskan, Kejagung tengah menyesuaikan diri dengan KUHP dan KUHAP baru. Laporan masyarakat sipil yang meminta penerapan KUHP Baru terhadap dugaan kejahatan Israel di Palestina akan dikaji dengan seksama.

“KUHP Baru memang mencakup kejahatan kemanusiaan. Kami sebagai penuntut umum masih menyesuaikan pedoman-pedoman karena ini masih tahap awal,” jelasnya.

Meski demikian, laporan tersebut resmi diterima dan akan dipelajari lebih lanjut sebelum diteruskan ke pimpinan Kejagung. Proses ini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Kemenlu dan Komnas HAM, karena menyentuh kebijakan luar negeri Indonesia. Anang menambahkan, “Laporan ini penting dan akan menjadi bahan pertimbangan kami di level pimpinan.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *