
KAKINEWS.ID, BANYUMAS – Kematian Sutrimo, asisten rumah tangga yang disebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Polisi akan membongkar makam Sutrimo melalui proses ekshumasi pada Rabu (12/8/2026).
Langkah ini bukan sekadar pembongkaran makam. Ekshumasi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang sebelumnya dilaporkan keluarganya ke polisi.
Makam Sutrimo yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai dipersiapkan untuk proses ekshumasi. Pada Selasa (11/8/2026), sejumlah aparat kepolisian terlihat berada di lokasi. Tenda juga telah didirikan di sekitar makam.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 183 personel disiapkan untuk mengamankan proses tersebut. Pengamanan dilakukan bukan hanya di sekitar lokasi makam, tetapi juga sepanjang jalur yang akan dilalui dalam rangkaian ekshumasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses ekshumasi berjalan tanpa gangguan.

“Di lokasi maupun sepanjang rute kita akan melaksanakan pengamanannya supaya kegiatan ekshumasi ini lancar tanpa ada kendala,” kata Petrus.
Polresta Banyumas, kata dia, bertugas menyiapkan pengamanan dan fasilitas pendukung. Sementara proses ekshumasi serta pemeriksaan forensik berada dalam kewenangan penyelidik Polda Metro Jaya.
“Polresta Banyumas hanya menyiapkan pengamanan dan fasilitas, termasuk petugas yang mengamankan kegiatan besok atas permintaan dari Polda Metro Jaya. Proses ekshumasi menjadi domain atau kewenangan pihak penyelidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kematian Sutrimo Dibayangi Sejumlah Kejanggalan
Ekshumasi dilakukan di tengah munculnya sejumlah hal yang memicu pertanyaan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Salah satunya adalah keberadaan kamera CCTV yang disebut baru terpasang di sekitar rumah keluarga Sutrimo. Selain itu, sejumlah warga mengaku melihat orang yang tidak dikenal berada di sekitar rumah tersebut.
Kehadiran sosok asing itu bahkan disebut menarik perhatian warga karena salah seorang di antaranya terlihat menggunakan helm tertutup dan mengendarai sepeda motor matik berwarna merah. Orang tersebut diduga sempat menggunakan telepon seluler untuk mengambil gambar.
Namun, hingga kini belum diketahui siapa sosok tersebut maupun apa tujuan keberadaannya di sekitar rumah Sutrimo.
Situasi tersebut menjadi semakin sensitif karena keluarga Sutrimo memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada media setelah kematian almarhum.
Kepala Desa Wlahar, Narsim, sebelumnya membenarkan sikap keluarga tersebut.
“Keluarga tidak mau ketemu media,” ujar Narsim.
183 Personel Dikerahkan, Polisi Pastikan Ekshumasi Tak Terganggu
Besarnya kekuatan pengamanan yang disiapkan menunjukkan proses ekshumasi Sutrimo mendapat perhatian serius dari aparat.
Sebanyak 183 personel akan ditempatkan untuk mengamankan lokasi makam sekaligus rute kegiatan. Polisi juga menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan tim dokter forensik.
Ekshumasi ini diharapkan dapat memberikan petunjuk penting mengenai kondisi jenazah serta membantu penyelidik mengurai fakta di balik kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya menjadi pihak yang berwenang menangani proses penyelidikan, sedangkan Polresta Banyumas memberikan dukungan pengamanan dan fasilitas di lapangan.
Kini perhatian tertuju pada makam Sutrimo. Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik akan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap fakta secara terang mengenai penyebab kematian almarhum.
Di tengah munculnya CCTV baru, pengakuan warga mengenai sosok tak dikenal, hingga permintaan keluarga agar kematian Sutrimo diusut, publik tentu menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi sebelum Sutrimo meninggal dunia?
Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada proses penyelidikan dan bukti forensik yang ditemukan setelah makam Sutrimo dibongkar.



![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




