KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik memeriksa 11 orang saksi untuk membongkar lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut pada periode 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap belasan saksi itu menunjukkan penyidikan perkara belum berhenti. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri berbagai pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap 11 saksi dilakukan pada Kamis (3/9/2026).

“Pemeriksaan 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Para saksi yang dipanggil penyidik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli dan staf BGN, pengelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak swasta, hingga pihak yang berkaitan dengan pengadaan kebutuhan program.

Nama-nama yang diperiksa antara lain PI, RMY, ANR, JAA, ADYY, K, AZRS, AH, RRNWP, T, serta pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga memeriksa saksi dari Peruri, karyawan perusahaan swasta, direktur perusahaan, hingga seorang wiraswasta yang disebut sebagai perantara penjual ompreng atau wadah makanan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Pemeriksaan 11 saksi terbaru ini menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara yang menyeret tata kelola program MBG di BGN. Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan perbuatan melawan hukum dalam program tersebut.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah eks Kepala BGN berinisial DH. Penyidik menduga DH terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan setelah pengaturan sejumlah titik SPPG.

Uang tersebut, menurut penyidik, diduga diberikan oleh GHS yang memperoleh dana dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat masuk atau menjadi mitra dalam program tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dugaan penyimpangan yang tengah dibongkar Kejagung juga tidak hanya berkutat pada pengaturan titik SPPG. Penyidik sebelumnya turut mengungkap adanya dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Sejumlah pengadaan yang masuk dalam sorotan penyidikan antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.

Dengan pemeriksaan 11 saksi terbaru, Kejagung terus menelusuri alur perkara, termasuk dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola program MBG. Penyidikan kini diarahkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan korupsi MBG ini pun menjadi sorotan karena menyentuh program strategis pemerintah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan tepat sasaran. Pemeriksaan saksi secara beruntun membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.