
KAKINEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara menjadi pukulan serius bagi pola kerja penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengubah peta penanganan perkara korupsi secara fundamental. Selama ini, KPK melalui pendekatan akuntansi forensik kerap menghitung sendiri potensi kerugian negara sebagai dasar penindakan. Kini, ruang itu dipersempit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui pihaknya harus menyesuaikan diri dengan putusan tersebut agar tidak menimbulkan celah hukum dalam proses penyidikan.
“Langkah ini penting untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap sah secara formil maupun materiel, sekaligus menjaga efektivitas proses hukum,” ujar Budi, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, KPK akan melakukan pembenahan internal, termasuk mengevaluasi peran unit akuntansi forensik yang selama ini terlibat dalam penghitungan kerugian negara. Koordinasi dengan BPK pun disebut akan menjadi kunci dalam setiap penanganan perkara ke depan.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Februari lalu menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak boleh lagi berbasis asumsi atau potensi semata. Kerugian harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui audit resmi BPK, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Konsekuensinya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan tidak lagi bisa berdiri sendiri dalam menentukan nilai kerugian negara. Seluruh proses harus melibatkan BPK, yang berpotensi memperlambat sekaligus memperketat pembuktian perkara korupsi.
Di satu sisi, putusan ini dinilai memperkuat legitimasi hukum dan menghindari multitafsir. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa ketergantungan pada BPK justru bisa menjadi bottleneck dalam percepatan penanganan kasus-kasus besar.
KPK menyatakan menghormati putusan tersebut, namun tantangan ke depan tidak ringan: bagaimana tetap agresif memberantas korupsi di tengah prosedur yang kini makin rigid dan terpusat.








Tinggalkan Balasan