JAKARTA, KAKINEWS.ID – Nama PT Mora Telematika Indonesia Tbk atau Moratelindo ikut terseret dalam sorotan surat dakwaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penerimaan uang Rp2,25 miliar dari perusahaan telekomunikasi tersebut melalui rekening kantor hukum Anandita, Vitto dan Rekan (AVR).

Penyebutan Moratelindo bukan sekadar muncul dalam daftar perusahaan. Dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan nominal penerimaan secara spesifik, yakni Rp2.250.000.000. Dana itu disebut masuk melalui rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan, yang dalam dakwaan diuraikan menerima dana dari sejumlah pihak selama periode yang diperiksa jaksa.

“Dari PT Mora Telematika Indonesia sejumlah Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (21/10/2026).

Rekening AVR tersebut, menurut dakwaan, menampung penerimaan dengan total Rp69.493.069.578 atau sekitar Rp69,49 miliar. Jaksa menguraikan bahwa pada periode 2022 hingga Juli 2026, Febrie bersama Don Ritto alias Idon diduga menerima uang melalui rekening tersebut dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam konstruksi dakwaan, penerimaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari dugaan penyalahgunaan kewenangan yang seolah-olah dikemas dalam bentuk pembayaran jasa hukum. Adapun total penerimaan uang yang diuraikan jaksa dari berbagai pihak mencapai Rp203.469.822.832 atau sekitar Rp203,46 miliar.

Angka Rp203,46 miliar itu merupakan akumulasi penerimaan yang disebut dalam dakwaan, bukan seluruhnya berasal dari Moratelindo. Nilai Rp2,25 miliar yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut merupakan salah satu nominal yang secara khusus dicantumkan jaksa dalam uraian penerimaan.

Penyebutan nama Moratelindo dalam perkara Febrie kembali menempatkan perusahaan tersebut dalam sorotan, mengingat sebelumnya perusahaan ini juga pernah muncul dalam perkara besar dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam perkara pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk periode 2020–2022, Galumbang Menak Simanjuntak, yang ketika itu menjabat Direktur Utama Moratelindo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut turut menyeret sejumlah nama lain, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Dalam perkara BTS 4G tersebut, Galumbang Menak dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Proyek yang menjadi objek perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,032 triliun.

Kini, dalam perkara berbeda yang menjerat Febrie Adriansyah, nama Moratelindo kembali disebut melalui pencantuman penerimaan Rp2,25 miliar dalam surat dakwaan. Kedua perkara tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda dan tidak dapat serta-merta dianggap saling berkaitan tanpa bukti yang mendukung.

Pencantuman nominal Rp2,25 miliar dalam dakwaan menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Moratelindo melakukan tindak pidana. Konteks transaksi, tujuan pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat harus merujuk pada alat bukti dan keterangan resmi dalam proses hukum.

Sementara itu, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya.

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut JPU, keberatan terdakwa mengenai dugaan pemerasan, perbedaan nominal uang, asal-usul aset emas dan valuta asing, serta konstruksi dakwaan TPPU menyangkut substansi perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

JPU juga menyatakan uraian mengenai penerimaan uang, peran pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, serta dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana asal akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Febrie dan melanjutkan persidangan. Dengan demikian, pencantuman Moratelindo dalam uraian penerimaan Rp2,25 miliar menjadi salah satu bagian dari dakwaan yang menunggu pengujian berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.