
KAKINEWS – Nama Muhammad Suryo kembali menyedot perhatian publik setelah muncul lagi dalam rangkaian perkara besar yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sosok ini sebelumnya pernah dikaitkan dengan kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan kini kembali disebut dalam penyidikan dugaan suap serta gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Di saat bersamaan, namanya juga ikut diseret dalam sorotan terhadap perkara yang berkaitan dengan pengusaha batu bara Samin Tan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kemunculan nama yang sama di sejumlah perkara besar tidak boleh dipandang sebagai kebetulan semata. Menurut dia, penegak hukum harus menelusuri seluruh keterkaitan yang muncul agar publik memperoleh kejelasan.
“Nama-nama yang selama ini beredar di tengah masyarakat tidak boleh hanya berhenti sebagai isu. Semua harus dibuka secara jelas dan diuji lewat proses hukum,” ujar Hari, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menyoroti absennya Muhammad Suryo saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pita cukai ilegal dan praktik suap di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Ketidakhadiran tersebut memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Hari mempertanyakan apakah sosok yang sedang menjadi sorotan dalam perkara Bea Cukai memiliki kaitan dengan nama yang sebelumnya lebih dulu mencuat di kasus lain, termasuk perkara yang menyeret Samin Tan.
Dalam kasus DJBC, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo bersama dua saksi lainnya di Gedung Merah Putih. Namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Sikap itu menuai kritik karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap proses penegakan hukum.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, meminta KPK bertindak tegas bila ketidakhadiran itu terus berulang. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Kalau terus mangkir, penyidik harus mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk jemput paksa. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar,” tegasnya.
Perkara DJBC sendiri merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Februari 2026. Dalam pengusutan tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik turut menyita uang tunai miliaran rupiah, logam mulia, serta barang mewah lainnya.
KPK menduga terdapat pengaturan jalur impor yang memungkinkan barang ilegal, barang palsu, dan produk tanpa pemeriksaan fisik masuk ke Indonesia. Sebagai imbalannya, diduga ada aliran dana rutin kepada oknum tertentu di internal lembaga tersebut.
Jejak Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam perkara DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam dakwaan sidang, ia disebut menerima “sleeping fee” senilai Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar terkait proyek jalur ganda kereta api Solo–Tegal. Namun status hukumnya kala itu sempat menimbulkan polemik karena pernyataan pejabat KPK berbeda dengan keberadaan surat perintah penyidikan resmi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketidakjelasan penanganan kasus terhadap figur yang berulang kali disebut dalam perkara besar berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Status hukum harus jelas dan diumumkan terbuka. Jika dibiarkan menggantung, publik akan menilai ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” katanya.
Di sisi lain, Hari Purwanto juga menyinggung dugaan persoalan di sektor pertambangan yang berkaitan dengan PT AKT. Ia menduga ada aktivitas penjualan batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut, dengan penggunaan dokumen perusahaan lain. Bila terbukti, nilainya disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Rangkaian kasus yang saling beririsan ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah seluruh jejaring perkara akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti ketika menyentuh nama-nama berpengaruh.








Tinggalkan Balasan