KPK RI

OJK Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

OJK Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini untuk menyoroti aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan semula dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil KPK. Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.

“OJK menghormati dan mendukung upaya KPK dalam penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum ini,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Akurat.co, Jumat (20/12/2024).

OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal meski ada proses hukum yang berlangsung. Otoritas ini menegaskan akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penerbitan sprindik umum bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi proses penyidikan.

“Strategi ini memungkinkan pengumpulan bukti yang lebih menyeluruh sebelum penetapan tersangka. Hal ini bukan untuk memperlambat penanganan perkara, melainkan meningkatkan efektivitas penyidikan,” jelasnya.

Usut punya usut, dugaan korupsi ini mencuat akibat aliran dana CSR dari BI yang diduga disalurkan kepada yayasan-yayasan yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalurkan kepada pihak yang tidak relevan.

“Dana yang besar ini mestinya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, namun kenyataannya justru tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, KPK terus menggali bukti melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Rudi menambahkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya.

Penggunaan sprindik umum oleh KPK bukanlah hal baru. Dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk dugaan korupsi kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara dan PT ASDP Indonesia Ferry, metode ini berhasil mengungkap rangkaian bukti hingga menetapkan tersangka.

Tessa Mahardhika menjelaskan, strategi ini memberikan fleksibilitas dalam pengumpulan informasi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bukti dikumpulkan secara komprehensif sehingga proses hukum dapat berjalan adil dan transparan,” tambahnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.

“KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Tessa mengatakan penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat. Sejumlah pihak segera diminta keterangan oleh penyidik KPK.

“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa.

“Selanjutnya tentunya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus korupsi CSR di BI saat ini tengah digencarkan KPK. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Rudi mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR itu juga bukan hanya di BI. Dia memastikan KPK juga akan mencari barang bukti di tempat lainnya.

“Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI ada tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu terlihat,” ucapnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *