Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3/2026).

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Setelah penetapan tersebut, KPK langsung menahan kedua tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga mengamankan total 26 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Cilacap.

Rombongan yang diamankan diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.

Selain itu, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.