
Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam perkara tersebut, Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa selain uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp610 juta,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025).

Menurut Asep, uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Dana itu diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah yang dikumpulkan untuk kepentingan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagian uang, lanjutnya, telah dimasukkan ke dalam tas goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry. Dana tersebut diduga akan disalurkan sebagai THR kepada sejumlah pihak di luar pemerintahan daerah.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang lain yang baru saja diterima Ferry dari setoran perangkat daerah. Uang tersebut diamankan KPK dari ruang kerja Ferry saat proses OTT berlangsung.
KPK masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini, termasuk mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Sejumlah saksi juga masih diperiksa untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.








Tinggalkan Balasan