BENGKAYANG, KAKINEWS.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menyeret dua oknum dari Perumdam Tirta Kabupaten Bengkayang dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat ke dalam proses hukum.

Keduanya, HR yang disebut sebagai oknum pejabat Perumdam Tirta Bengkayang dan DN yang merupakan oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Setelah diamankan dalam OTT, keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Kalbar. Penyidik kini bergerak mengurai perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya OTT tersebut.

“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar,” kata Bambang di Pontianak, Sabtu, 3 Oktober 2026.

OTT tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Pengungkapan perkara berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, penyidik melakukan pengintaian terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik kemudian bergerak pada Selasa malam, 29 September 2026. HR dan DN diamankan ketika bertemu di area parkir sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap.

Penyidik juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi, yakni AB, MA, dan BR. Keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membongkar konstruksi perkara.

Polda Kalbar belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih mendalami bagaimana dugaan suap tersebut terjadi, apa peran masing-masing pihak, serta keterkaitan barang bukti yang diamankan dalam OTT.

Bambang menegaskan proses penyidikan masih berjalan.

“Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” ujarnya.

Dengan ditahannya HR dan DN, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, saksi, serta barang bukti.

Polda Kalbar juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang muncul selama proses penyidikan. Namun, sejauh informasi yang disampaikan kepolisian, baru HR dan DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

Keduanya kini harus menjalani proses hukum di Rutan Polda Kalbar sembari penyidik mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara yang terjaring dalam OTT tersebut.