JAKARTA, KAKINEWS – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo tidak hanya berujung pada diamankannya Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penyidik juga menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa logam mulia, uang tunai, dan valuta asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Temuan tersebut mempertegas bahwa operasi senyap KPK bukan sekadar mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga menelusuri jejak aset dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, seluruh barang bukti diamankan saat operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai baik rupiah maupun valuta asing, di antaranya dolar Australia dan dolar Singapura. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).

Menurut KPK, perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Meski konstruksi perkara belum dipublikasikan secara utuh, penyidik memastikan pemeriksaan difokuskan untuk mengurai pola dugaan pemerasan, asal-usul uang, serta keterlibatan setiap pihak yang diamankan.

“Kami masih mendalami dugaan tindak pemerasan ini, termasuk kaitannya dengan apa. Seluruh konstruksi perkara akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di Solo Raya. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sisanya diperiksa di wilayah Surakarta.

Gelombang pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas Bupati Sukoharjo bersama tiga aparatur sipil negara (ASN). Lima orang lainnya yang terdiri atas tiga ASN dan dua pihak swasta kemudian menyusul untuk diperiksa penyidik.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Penyitaan logam mulia, uang tunai, dan valuta asing bernilai miliaran rupiah menjadi petunjuk penting yang tengah ditelusuri penyidik. Barang bukti tersebut diyakini akan menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan, menelusuri aliran dana, serta memetakan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Konferensi pers penetapan tersangka diperkirakan akan menjadi momentum bagi KPK untuk membuka secara utuh konstruksi perkara yang selama ini berlangsung di balik tembok Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.