Pemilik Tambang Batu Bara PT KPUC Disebut Dalam Proses Hukum

Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi di lokasi aktivitas tambang batu bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Informasi yang beredar bahkan menyebut pemilik tambang berinisial JL telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum ada keterangan resmi pihak kepolisian. Namun anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus, melalui akun TikTok-nya menyatakan; “Saya mendengar kabar bahwa pemilik tambang raksasa PT KPUC di Kabupaten Malinau sedang dalam proses hukum. Operasi produksinya juga telah dihentikan”.
Deddy juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, limbah tambang PT KPUC diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Malinau, yang menjadi sumber air baku PDAM Kabupaten Malinau. Limbah tersebut diduga langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengolahan yang sesuai, sehingga merugikan masyarakat yang mengonsumsi air tersebut.
“Kita perlu apresiasi Polri karena telah menertibkan tambang ini. Kemungkinan besar ada kerugian negara, dan izin-izin seperti AMDAL serta peningkatan produksi pun patut dicurigai tidak melalui prosedur yang benar,” tambahnya.
Lebih jauh, Deddy berharap pemerintah mencari investor baru yang lebih bertanggung jawab untuk mengelola tambang tersebut, memperbaiki kerusakan lingkungan, dan tetap mendukung perekonomian daerah.
Selain Deddy, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Malinau, Saut Maruli Tua Tamba, yang akrab disapa “Saragi,” turut angkat bicara. Ia membeberkan tiga dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT KPUC:
1. Pidana Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT KPUC diduga melanggar hukum karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, mencemari Sungai Malinau, dan mengganggu distribusi air bersih PDAM. Salah satu kejadian besar tercatat pada 2017, saat masyarakat melakukan demonstrasi hingga menghasilkan pernyataan resmi oleh direksi PT KPUC dihadapan notaris, mengakui pencemaran tersebut.
2. Tambang di Luar Konsesi IUP
PT KPUC diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Rian seluas 28 hektare pada tahun 2016. Ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang eksploitasi di luar wilayah yang diizinkan.
3. Penebangan Kayu Ilegal
PT KPUC juga diduga melakukan penebangan kayu log di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) pada 2008 tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang baru diterbitkan melalui Kepmenhut No. SK.157/MENHUT-II/2009. Kegiatan ini masuk dalam kategori illegal logging sesuai Pasal 12 dan 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saragi meminta agar Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (BeritaKaltim.com)