Berita Utama Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 2025

Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 2025

Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan penurunan tarif tersebut sebesar 0,2% untuk PKB dan 4% untuk BBNKB. “Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Penurunan tarif ini berlaku efektif per 5 Januari 2025, sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalteng tanggal 24 Desember 2024.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni, menambahkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Pemprov Kalteng berharap penurunan tarif ini akan membuat masyarakat Kalteng bangga memiliki kendaraan berplat Kalteng.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *