Berita Utama Nasional

Pengerjaan Bandara IKN Molor, Sempat Disorot Akibat Kebanjiran

Pengerjaan Bandara IKN Molor, Sempat Disorot Akibat Kebanjiran

Kejadian banjir di Bandara Internasional Nusantara atau Bandara VVIP IKN sudah beberapa kali terjadi pada tahun ini.

Di mana, kejadian terparah terjadi pada Jumat (24/1) lalu. Akibat hujan deras dan saluran drainase untuk pembuangan air yang belum selesai dibangun.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengungkapkan beberapa waktu lalu area terminal Bandara VVIP IKN memang sempat terjadi banjir.

Akan tetapi hanya genangan yang dapat ditangani dengan baik. “Ada beberapa kali terjadi genangan. Namun enggak sebesar kejadian kemarin,” ujarnya, dikutip Jumat (31/1).

Untuk mengantisipasi terjadinya banjir kembali terjadi di Bandara VVIP IKN, kontraktor sudah menambah jumlah pompa untuk mengalirkan air ke Sungai Riko. “Sebelumnya hanya disediakan 6 pompa. Sekarang sudah ditambah menjadi 12 pompa,” lanjutnya.

Sebagai informasi pembangunan Bandara VVIP IKN molor dari jadwal. Di mana, seharusnya, tahapan serah terima hasil pekerjaan dibagi menjadi dua tahap.

Yaitu serah terima hasil pekerjaan pertama (Provisional Hand Over/PHO) yang direncanakan pada bulan Juni dan Desember 2024.

Serta serah terima hasil pekerjaan terakhir (Final Hand Over/FHO) Bandara VVIP IKN yang direncanakan pada bulan Juni dan Desember 2025. Dan progres pekerjaan fisik cut off atau batas waktu kontrak sampai dengan 31 Desember 2024 adalah 98,002 persen.

“Sisa pekerjaan akan diselesaikan lewat tahun anggaran, dengan memberlakukan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Dan ditargetkan akan selesai pada Maret 2025,” jelas dia.

Kendala dalam pencapaian target penyelesaian pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN disebabkan faktor teknis dan nonteknis. Seperti proses penggantian tanam tumbuh milik masyarakat di kawasan proyek pembangunan.

Yang dilakukan secara parsial dan paralel, dengan pelaksanaan konstruksi. Sehingga di awal masa konstruksi sampai dengan bulan Maret 2024, alat berat tidak bisa dikerahkan atau dimobilisasi ke kawasan atau area yang belum dilakukan penggantian tanam tumbuh. (Kaltimpost)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *