
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Peran dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mulai terungkap dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa server yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nuryadi dan Kepala Bidang SD (Kabid SD) Ibnul Qayyim. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial TAN.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Ardian Junaedi menyampaikan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Tim penyidik hari ini menetapkan dua orang tersangka, yakni N mantan kadisdik dan IQ kabid SD,” ujarnya, Senin (27/4/2026) kemarin.
Kasi Pidana Khusus Mirzantio mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran kunci dalam proyek tersebut. Nuryadi berperan sebagai kuasa pemegang anggaran, sementara Ibnul Qayyim bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Peran keduanya sebagai kuasa pemegang anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting guna memperkuat pembuktian perkara. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Terkait itu kita tunggu surat dan berkas dulu, baru kemudian kita Plt-kan agar pelayanan dinas tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terkait posisi sebagai ASN, maka kita serahkan ke BKD untuk proses sesuai ketentuan,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan