Hukum dan Kriminal

PN Barito Kuala Tolak Praperadilan 4 Tersangka Pencurian Plasma Sawit

PN Barito Kuala Tolak Praperadilan 4 Tersangka Pencurian Plasma Sawit

Permohonan gugatan praperadilan 4 tersangka pencurian plasma sawit dengan termohon Polres Batola ditolak hakim PN Pengadilan Barito Kuala (Batola), Selasa (17/6/2024).

Setelah melalui beberapa kali sidang gugatan praperadilan yang dengan Pemohon 4 tersangka pencuri plasma sawit sampai pada sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Batola dengan hakim tunggal Danang Slamet Riyadi. Dalam amar putusannya hakim memutuskan menolak permohonan prapedilan 4 tersangka.

“Menolak permohonan Pemohon. Menyatakan penetapan tersangka atas keempat Termohon yang dilakukan Termohon adalah sah,” jelas Danang Slamet Riyadie, Selasa (17/6/2025) siang.

Sebelumnya Danang Slamet Riyadi menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dan eksepsi dari hasil persidangan yang PN Batola Marabahan gelar. Dasar pertimbangan itu diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang praperadilan, yakni PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Namun yang menjadi pertimbangan utama dan menjadi sorotan hakim tunggal ini adalah para tersangka yang menjadi pemohon tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Batola dan dinilai tidak punya itikad baik yang kini keempatnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan masing – masing, ST, SJ, HD, dan MN yang juga seorang oknum advokat.

Kasus dugaan pencurian plasma sawit dengan 4 tersangka tersebut terjadi di kawasan perkebunan PT. Agro Bumi Sentosa (ABS) telah dilaporkan ke Polres Batola sejak 12 Maret 2025 yang lalu. Lokasi terjadinya dugaan pencurian plasma sawit di area PT. ABS di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *