Polres Balangan Ringkus Dua Pria Penyimpan Sabu Dalam Kulit Rambutan

BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil meringkus dua orang pelaku kasus peredaran gelap narkotika pada Senin (16/01/2023) lalu. Kedua pelaku tersebut berinisial SR (43) dan M (43) berhasil diringkus di Desa Riwa, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan setelah kedapatan membawa barang haram jenis sabu sabu.
Kasat Reskoba Polres Balangan, Iptu Popo Hartopo mengungkapkan, saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti yang mereka disimpan dalam sebuah kulit buah rambutan.
“Mereka membeli narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan disimpan dalam kulit buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ucap Iptu Popo Hartopo, kamis (19/01/2023).
Diterangkan lebih lanjut, dari pengungkapan kasus kali ini pihaknya berhasil menyita barang bukti, yakni satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram dan satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru.
“Kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Polres Balangan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terang terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat () UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Irf – Red)