JAKARTA, KAKINEWS — Penyidikan dugaan ekspor nikel ilegal periode 2017–2019 yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Penyidik Jampidsus Kejagung kini mendalami aktivitas dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yakni PT Ifsdeco dan PT Sambas. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor nikel yang dilakukan kedua perusahaan pada periode yang tengah ditelusuri penyidik.

Informasi mengenai pengembangan pemeriksaan itu muncul setelah seorang Inspektur Tambang (IT) Sulawesi Tenggara berinisial K dimintai keterangan oleh penyidik.

K mengungkapkan, dirinya awalnya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan ekspor nikel ilegal PT CNI. Namun, dalam pemeriksaan, penyidik turut menanyakan perusahaan lain yang melakukan kegiatan ekspor selain PT CNI.

“Saya tidak terlibat langsung dalam proses RKAB PT Ceria dalam rentang waktu tahun 2017-2020, karena waktu itu saya masih di kementerian. Akhirnya saya ditanya, ada dua perusahaan yang ekspor juga, selain Ceria ini,” kata K.

Dua perusahaan yang kemudian ditanyakan penyidik tersebut adalah PT Sambas dan PT Ifsdeco.

“Iya, Sambas sama Ifsdeco,” ujar K.

Menurut K, pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut berkaitan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta aktivitas ekspor yang dilakukan perusahaan.

Ia menyebut penyidik masih menunggu hasil audit untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Ketika itu, saya dicecar sejumlah pertanyaan terhadap dua perusahaan tersebut, hingga terungkap penyidik sedang menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan akibat dugaan ekspor nikel ilegal,” ujarnya.

K juga menjelaskan posisi dirinya pada periode yang menjadi bagian dari pemeriksaan. Ia menyebut pada 2016 hingga 2020 dirinya masih bertugas di Kementerian ESDM sebagai analis dan calon Inspektur Tambang.

Karena itu, K menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam proses evaluasi RKAB perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan di daerah tersebut.

“Semestinya yang harus diperiksa terkait evaluasi RKAB dari Dinas ESDM Sultra, karena mereka terlibat langsung waktu itu,” katanya.

Meski demikian, K tetap memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, penyidik kemudian mengaitkan dokumen RKAB PT Sambas dan PT Ifsdeco dengan dokumen PT CNI.

“Tapi saya tetap datang karena perintah pimpinan. Tetap diperiksa tapi larinya ke Ifsdeco dengan Sambas, karena saya pernah juga diperiksa itu kan. Hanya dia (penyidik) berkesimpulan bahwa evaluasi dokumen RKAB-nya Sambas sama Ifsdeco kurang lebih sama dengan Ceria,” ungkapnya.

K menyebut kesamaan tersebut masih berupa kemungkinan berdasarkan kondisi dokumen yang diperiksa.

“Saya bilang kemungkinan sama karena kondisinya seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, K memastikan bahwa PT Sambas dan PT Ifsdeco pada saat itu memiliki dokumen RKAB dan tercatat melakukan kegiatan penjualan nikel untuk pasar luar negeri maupun domestik.

“Mereka (Sambas dan Ifsdeco) melakukan ekspor, karena di RKAB-nya ada penjualan ke luar negeri dan domestik,” kata K.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidikan dugaan ekspor nikel ilegal yang sebelumnya mencuat melalui perkara PT CNI kini turut menelusuri aktivitas PT Sambas dan PT Ifsdeco.

Fokus penyidik, berdasarkan keterangan K, antara lain berkaitan dengan dokumen RKAB, aktivitas ekspor, serta hasil audit yang akan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.

Hingga informasi ini disusun, keterangan tersebut belum menyatakan PT Sambas maupun PT Ifsdeco sebagai tersangka. Status hukum kedua perusahaan tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan Kejagung.

Begitu pula dengan dugaan kerugian negara. Nilai kerugian untuk PT Sambas dan PT Ifsdeco belum disebutkan dalam keterangan K dan masih menunggu hasil audit.

Sementara itu, dalam perkara PT CNI, Kejagung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai bagian dari penyidikan dugaan ekspor nikel ilegal periode 2017–2019.