
Samarinda, Kakinews – Aktivitas tambang batubara milik PT Singlurus Pratama kembali menjadi sorotan keras. Kementerian Transmigrasi RI secara resmi mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan tersebut karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi tanpa izin Menteri Transmigrasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi menegaskan bahwa area tambang PT Singlurus Pratama di Desa Tani Bhakti, Desa Beringin Agung, dan Desa Bukit Raya, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, masuk dalam kawasan HPL transmigrasi milik pemerintah.
“Untuk diketahui bahwa lahan tersebut masuk ke dalam SK HPL Transmigrasi No 91/HPL/DA/89 milik Kementerian Transmigrasi seluas 689,66 hektare dan Sertipikat HPL No 01 Tahun 1989 seluas 253,01 hektare. Sampai saat ini kegiatan pertambangan di lahan HPL Transmigrasi dimaksud belum mendapat izin dari Menteri Transmigrasi,” tegas Plh Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi dalam surat nomor 45/PET.03.06/11/2026 tertanggal 24 Februari 2026, dikutip Kamis (7/5/2026).
Tak hanya memberi teguran, Kementerian Transmigrasi juga meminta perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas operasional tambang di kawasan tersebut.
Dalam surat itu ditegaskan, aktivitas pertambangan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah bertentangan dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“Diminta kepada Saudara untuk menghentikan aktivitas operasional yang berada di lahan HPL Transmigrasi dan segera mengurus izin kepada Menteri Transmigrasi,” bunyi peringatan tersebut.
Kasus ini memperkuat dugaan adanya pembiaran aktivitas tambang di kawasan transmigrasi yang semestinya dilindungi negara. Apalagi, persoalan PT Singlurus Pratama sebelumnya juga menuai protes warga dan sorotan DPRD terkait dampak lingkungan serta aktivitas tambang di wilayah permukiman masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Singlurus Pratama belum memberikan klarifikasi terkait surat penghentian operasi dari Kementerian Transmigrasi tersebut.
Rekomendasi judul keras:
Kementerian Transmigrasi Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT Singlurus Pratama di Lahan Negara
PT Singlurus Pratama Diperintahkan Stop Tambang, Diduga Garap Lahan Transmigrasi Tanpa Izin Menteri
Tambang PT Singlurus Pratama Disetop Kementerian, Operasi di HPL Transmigrasi Dinilai Melanggar Aturan
Kementrans Ultimatum PT Singlurus Pratama: Hentikan Tambang di Lahan Transmigrasi
Diduga Menyerobot Lahan HPL Transmigrasi, Aktivitas Tambang PT Singlurus Pratama Diperingatkan Keras








Tinggalkan Balasan