Richard Eliezer Di Eksekusi ke Lapas Salemba

JAKARTA,
KNâ
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi
terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Eksekusi terhadap Bharada E berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap
terdakwa dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan
berencana Brigadir Yosua.
âAdapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.
PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,â? kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana,
Senin (27/2).
Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan
melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard
Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan
Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
âUsai dilakukan
registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam
proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan
penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Putusan Pengadilan oleh
terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,â? pungkas
Ketut.
(Tim
Redaksi)