
Jakarta, Kakinews – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara dan hilangnya pendapatan PT PLN (Persero) dengan nilai fantastis mencapai Rp15,4 triliun memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Angka jumbo tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kebocoran keuangan negara yang harus diusut hingga ke akar.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan audit dan rekomendasi internal semata. Menurutnya, besarnya nilai yang terungkap menuntut investigasi hukum menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, pembiaran sistematis, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau nilainya sudah menembus Rp15 triliun, publik berhak curiga. Tidak cukup hanya dengan perbaikan administrasi. Harus ada penyelidikan mendalam untuk mengetahui siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui persoalan ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Trubus dikutip Rabu (10/6/2026).
Sorotan muncul setelah BPK menemukan pelanggan layanan premium PLN tidak dikenakan tarif premium sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal pelanggan tersebut menikmati berbagai fasilitas khusus, mulai dari prioritas pasokan listrik hingga perlindungan lebih tinggi saat terjadi gangguan sistem.
Ironisnya, meski memperoleh layanan di atas pelanggan reguler, mereka tetap membayar tarif biasa. Lebih mengejutkan lagi, kelompok pelanggan tersebut juga menerima kompensasi listrik yang dananya berasal dari keuangan negara.

Akibat praktik tersebut, negara disebut harus menanggung beban kompensasi sebesar Rp8,5 triliun, sementara PLN kehilangan potensi pendapatan hingga Rp6,9 triliun pada tahun anggaran 2022. Jika digabungkan, total dampak finansialnya mencapai lebih dari Rp15,4 triliun.
“Ini anomali yang sangat serius. Pelanggan mendapat layanan premium, tetapi tidak dikenakan tarif premium. Negara malah membayar kompensasi kepada mereka. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari skema seperti ini?” ujar Trubus.
Menurutnya, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, BPKP hingga kepolisian perlu mendalami apakah persoalan tersebut murni akibat lemahnya tata kelola atau terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Temuan BPK juga menunjukkan kebijakan layanan premium PLN sebenarnya telah berlaku sejak 2014 melalui Surat Keputusan Komite Direktur Niaga PLN Nomor 005.K/KOMITE-NIAGA/DIR/2014. Namun delapan tahun kemudian masih ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapannya.
“Kalau aturannya sudah ada sejak 2014 tetapi pelaksanaannya bermasalah hingga 2022, berarti ada kegagalan pengawasan yang sangat serius. Publik tentu bertanya, apakah direksi tidak mengetahui atau justru membiarkan kondisi ini berlangsung bertahun-tahun?” katanya.
BPK turut menyoroti belum adanya kajian keekonomian tarif premium, belum diterapkannya tarif layanan khusus secara optimal, serta belum diusulkannya pengecualian pelanggan premium dari skema kompensasi listrik.
Bagi Trubus, temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan manajerial yang berdampak langsung pada keuangan negara. Karena itu, tanggung jawab tidak boleh berhenti di level teknis, melainkan harus ditelusuri hingga pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Dalam tata kelola BUMN ada jabatan, ada kewenangan, dan ada tanggung jawab. Tidak boleh ada yang lepas tangan ketika negara berpotensi kehilangan belasan triliun rupiah,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi yang membidangi sektor niaga dan tarif. Menurutnya, BUMN seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan justru menjadi sumber kebocoran keuangan negara.
Di tengah besarnya sorotan publik, sikap diam Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, terkait tindak lanjut rekomendasi BPK dinilai semakin memperbesar tanda tanya.
“Hingga kini publik belum mendapat penjelasan memadai mengenai langkah konkret yang telah dilakukan PLN. Padahal yang dipersoalkan bukan angka kecil, melainkan potensi kerugian dan kehilangan pendapatan lebih dari Rp15 triliun,” ujar Trubus.
Menurutnya, semakin lama PLN tidak memberikan penjelasan terbuka, semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Publik tidak hanya ingin mendengar alasan administratif. Yang ditunggu adalah jawaban jelas: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebocoran ini bisa terjadi, dan apa langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Bungkamnya pihak PLN membuat desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat.








Tinggalkan Balasan