KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK mengungkap bahwa pemasangan KPK line di ruang kerja Djaka Budhi dilakukan karena penyidik pada saat penindakan menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara di lokasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyegelan merupakan salah satu langkah yang lazim dilakukan tim penindakan ketika menghadapi situasi tertangkap tangan. Penyidik memiliki waktu terbatas untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Jadi begini, dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi. Artinya, dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1×24 jam dalam peristiwa tertangkap tangan itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Menurut Budi, dalam kondisi tersebut penyidik dapat memasang KPK line di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi sampai penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya. Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, KPK dapat melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan terhadap lokasi yang diyakini masih menyimpan barang bukti.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan suatu ruangan dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik bahwa terdapat bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Sebaliknya, ketika penyidik tidak melakukan penggeledahan terhadap suatu ruangan, hal itu menunjukkan bahwa penyidik menilai alat bukti atau barang bukti yang diperlukan telah mencukupi.

“Di sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” katanya.

Sorotan terhadap ruang kerja Djaka Budhi mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Dalam persidangan dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan foto ruang kerja Djaka Budhi Utama yang sebelumnya dipasangi KPK line.

Foto tersebut diperlihatkan ketika jaksa menggali keterangan Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai, mengenai sejumlah gedung dan ruangan di lingkungan Bea dan Cukai.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah keterangan di persidangan bahwa KPK line yang sebelumnya terpasang di ruang tersebut telah dicopot oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Fakta mengenai pencopotan KPK line tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian informasi yang terungkap di persidangan. Namun, siapa pihak yang mencopotnya dan apa konsekuensi hukum dari tindakan tersebut harus didasarkan pada pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

KPK sendiri menjelaskan bahwa pemasangan KPK line bukan tanpa alasan. Pada saat penindakan, penyidik menduga lokasi tersebut memiliki kaitan dengan barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara.

Dengan demikian, penyegelan ruang kerja pejabat tinggi Bea dan Cukai tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan penyidikan. Sementara fakta mengenai pencopotan KPK line telah muncul dalam persidangan dan masih perlu didudukkan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai hingga kini masih berproses. Persidangan dan penyidikan KPK menjadi ruang untuk mengurai aliran uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan berbagai lokasi yang sebelumnya diamankan penyidik.