Sabu 15 Gram Antarkan Pasutri Paruh Baya ke Penjara

BANJARMASIN- Seyogianya bagi
pasangan suami istri (pasutri) ND (55 tahun) dan RW (45 ) yang sudah memasuki
usia paruh baya, adalah waktu untuk menikmati bersama keluarga. Namun himpitan ekonomi
dan bayangan keuntungan bisnis narkotika yang menggiurkan membuat keduanya rela
menjalankan bisnis yang melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda
.
Akibatnya bukan keuntungan yang
didapat, justru pasutri warga Kelurahan
Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini diamankan
Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, Jum’at (13/1/2023).
Pasangan ini diamankan Jajaran Subdit III Ditresnarkoba
Polda Kalsel dipinggir Jalan Kuin Selatan, Gang Karya 8, Kelurahan Kuin
Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ketika membawa empat
paket narkotika jenis sabu seberat 15 gram.
Berdasarkan informasi dari ND dan RW, bahwa MR (27 tahun)
warga Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ingin mengambil uang penjualan sabu.
Petugas melalukan pengintaian dan berhasil mengamankan MR
tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Informasi terus digali oleh
petugas, rupanya MR disuruh oleh MN (52 tahun) untuk mengambil uang tersebut,
petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi
melalui Kasubdit III, AKBP Jupri Tampubolon mengatakan pengungkapan ini
berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Para tersangka kini sudah diamankan di kantor
Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para penyalahguna
narkotika ini akan dihadapkan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Iyus