Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pengedar Sabu-sabu Asal Murung Karangan

Satresnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pengedar Sabu-sabu Asal Murung Karangan

TABALONG– Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan
pria berinisial HM alias Dani (23) warga desa Murung Karangan kecamatan Muara
Harus, Senin (2/1) malam. 

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas,
Iptu Sutargo membenarkan ungkap kasus tersebut.

 “Petugas mengetahui pelaku ini mengedarkan sabu karena
adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada warga dilingkungan mereka
yang sering menjual sabu� ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

 Sutargo menyebutkan sebelum dilakukan penangkapan, pelaku
sedang berada didepan rumahnya kemudian didatangi oleh petugas.

 “Kemudian pelaku dibawa petugas ke dalam rumahnya untuk
dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat desa setempat� sebutnya.

 Ketika dilakukan pemeriksaan dirumahnya, petugas menemukan
satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 “Sabu-sabu itu diletakkan di dalam sebuah toples yang berada
diatas kulkas, Pelaku juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat
bertransaksi dan juga  mengantar barang
haram tersebut kepada pembeli�, katanya.

“Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa pelaku
ini menjual dan dari siapa Ia mendapatkan barang haram tersebut� timpalnya.

Sutargo mengatakan kini pelaku sudah diamankan ke Polres
Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip
yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 4,2
gram, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah toples kaca, 1 buah
handphone warna biru malam, uang tunai sebesar Rp 350 ribu diduga hasil
penjualan sabu�, katanya.

Barang bukti paket sabu-sabu, Alat Timbangan,HP, Toples dan
Uang Tunai dari tangan tersangka.

       Akibat
perbuatannya ,Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat
(1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk seluruh warga Tabalong khususnya, apabila ada
mendapatkan informasi atau melihat adanya tindak pidana ataupun pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Tabalong, bisa melaporkan ke pihak
kepolisian “, pungkasnya. ( Tim Redaksi)