Setelah Ditahan Kejari Banjarmasin, Pengemplang Pajak Pilih Bayar Tunggakan Rp1.3 M

(Foto Mani)
BANJARMASIN, KN – Diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar, atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut, seorang pengusaha berinisial SK ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka KS telah diserahkan (Tahap II) oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah
(Kanwil DJP Kalselteng), kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu 01 Februari
2023, dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa
Teluk Dalam, Banjarmasin.
Adapun modus yang dilakukan KS yakni, tidak seluruhnya
melaporkan omset atau penyerahan maupun perolehan, pembelian pada SPT Masa PPN
CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Kemudian, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status
nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat
pelaporan, bertujuan untuk menunda pembayaran dan tidak membayar pajak (PPN)
yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.
Setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Banjarmasin,
akhirnya KS membayar pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan sebesar
Rp 1.187.756.490, sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga
sudah melakukan penyitaan sebesar Rp 200.724.400.
Adapun rincian Tunggakan Pokok Pajak KS sebesar Rp.
372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp. 1.015.678.635, sehingga total yang
dibayarkan KD sebesar Rp 1.388.480.890.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila mengatakan,
karena tindak pidana perpajakan ini adalah tindak pidana administrasi, maka
perkara ini kita usulkan dihentikan.
“Kita sudah konsultasi ke pimpinan untuk dihentikan,
karena yang bersangkutan sudah membayar sehingga tidak ada kerugian
negara,” katanya usai menyerahkan uang pembayaran kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah
(Kanwil DJP Kalselteng), Kamis (9/2/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan,
Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila menyampaikan,
tujuan pihaknya memperkarakan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
karena dana pajak ini digunakan untuk pembangunan.
“Kami menghimbau kepada wajib pajak agar taat pajak,
baik dalam pelaporan maupun penyetoran,” pintanya.
Penulis: Mani
Editor : Iyus