Jakarta, Kakinews — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan permainan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terus bergerak ke jantung perkara.

Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, penyidik kini memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, untuk dimintai keterangan terkait skandal yang diduga melibatkan pengondisian pembagian kuota haji dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Pemanggilan bos salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu dinilai menjadi langkah penting dalam menelusuri siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan kuota tambahan yang sejak awal menuai kontroversi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan setelah rangkaian ibadah haji 2026 berakhir agar saksi dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” kata Budi, Selasa (2/6/2026).

KPK meyakini keterangan Fuad dapat membantu mengungkap konstruksi perkara yang hingga kini masih terus didalami.

Penyidik tengah menelusuri mekanisme pembagian kuota tambahan yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan serta membuka ruang keuntungan bagi sejumlah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak ribuan calon jamaah haji Indonesia. Kuota tambahan yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel justru diduga menjadi objek pengaturan yang sarat kepentingan.

Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini telah berstatus tersangka dan ditahan KPK.

“Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.

Pemeriksaan tersebut menandai semakin dekatnya perkara ini menuju meja hijau. Sebab sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menyatakan berkas perkara Yaqut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah penyelenggaraan haji 2026 selesai.

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga telah terjadi pengondisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan itu mengarah pada adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam pembagian kuota yang semestinya dilakukan secara objektif dan transparan.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan menahannya. Dua nama dari kalangan swasta turut terseret, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.

Penyidik menduga sejumlah PIHK memperoleh keuntungan dari skema pembagian kuota tambahan tersebut. KPK juga tengah mendalami dugaan adanya pemberian kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama yang berkaitan dengan proses penentuan dan distribusi kuota.

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji Indonesia.

Dengan pemeriksaan terhadap Yaqut dan bos Maktour, KPK mengirim sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaksana lapangan semata. Fokus penyidik kini mengarah pada pengungkapan keseluruhan rantai pengambilan keputusan, aliran keuntungan, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kebijakan kuota haji tambahan yang kini berujung perkara korupsi.