Sidang Dugaan Korupsi Bansos Rehab Rumah Pemkab Tanbu, Saksi: Rumah Goyang Saat Banjir

Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan korupsi yang diduga rugikan negara atau APBD Tanbu sebesar Rp2,4 miliar dalam Program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu pada Dinas Perkimtan Tanah Bumbu dengan kedua terdakwa Edy Purwanto selaku PPTK dan Aminudin selaku pelaksana proyek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Selasa ( 14/1/2025 ).
Persidangan yang nampak sepi dari awak media tersebut dengan agenda saksi dari JPU ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH dengan kedua anggotanya Febi Desry SH, dan untuk tim JPU Agus I SH dari Kejari Tanah Bumbu.
Untuk memperkuat dalil-dalilnya, tim JPU Agus SH kembali menghadirkan para saksi di antaranya para kades di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun saksi dari Kepala Desa tersebut antara lain Nurahman selaku Kades Bina Wara, Syaiful, Alisadikin, dan Syaiful Rahman selaku Kades Anjir Baru.
Sementara dalam keterangannya para saksi sama dimana diduga hasil pekerjaan yang dilaksanakan terdakwa Aminudin rata-rata dikeluhkan warga yang memperoleh dana bantuan untuk perbaikan meninggikan rumah dikawasan rawan banjir tersebut.
“Warga memberitahukan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di rumah mereka bergoyang terutama saat banjir yang airnya cukup deras mengalir, ” ucap para saksi saat ditanya hakim.
Selain itu, keterangan para saksi tidak berbeda dengan saksi Kepala Desa sebelumnya dimana untuk dana pencairan terhadap warga penerima setelah dibuatkan rekening dan uangnya diserahkan kepada pelaksana atau terdakwa Aminudin.
Untuk diketahui pada tahun 2022-2023 anggaran bansos untuk warga dengan program kegiatan rehabilitasi rumah khusus untuk meninggikan rumah diwilayah rawan banjir.
Ada anggaran sebesar Rp 4,9 miliar yang disediakan oleh pemerintah daerah, pada tahun 2022, sebanyak 55 rumah warga menerima bantuan, diikuti dengan 119 penerima pada tahun 2023. Setiap penerima bansos dijanjikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk rehabilitasi rumah.
Dan dana bansos tersebut langsung dikirimkan ke warga melalui rekening masing-masing. Namun dananya diserahkan ke terdakwa Aminudin selaku pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, sehingga kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar dari proyek yang dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2022 dan 2023.
Audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar telah memicu pertanyaan mengenai peran pengawasan dari para pemangku kepentingan terkait. Mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.