
Saksi Hendri yang merupakan ajudan mantan Kajari HSU Albertinus saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ajudan sekaligus staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Hendri, mengaku beberapa kali diperintahkan mengambil amplop berisi uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keterangan tersebut disampaikan Hendri saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, Kamis (16/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hendri mengungkapkan bahwa pada November 2025 dirinya diperintahkan Albertinus menghubungi Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Hariadi. Setelah berkomunikasi, ia mendatangi rumah Rahman dan menerima sebuah amplop yang disebut diperuntukkan bagi Kajari.
“Pak Rahman bilang itu untuk Pak Kajari. Saya tidak menghitung isinya, tapi saya perkirakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Hendri.
Amplop tersebut kemudian diantarkannya ke rumah dinas dan diserahkan langsung kepada Albertinus pada hari yang sama.

Tak hanya itu, Hendri juga mengaku pernah diminta menghubungi Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Ivana. Setelah mendatangi rumah Farida, ia kembali menerima sebuah amplop yang disebut sebagai bantuan untuk Kajari.
“Bu Farida bilang, ‘Ini bantuan dari saya untuk bapak.’ Saya tidak menghitung uangnya, tapi seingat saya sekitar Rp35 juta,” ungkapnya.
Menurut Hendri, uang tersebut juga langsung diserahkan kepada Albertinus setibanya di rumah dinas.
Dalam persidangan, Hendri turut mengungkap adanya penggunaan istilah atau kode “blibis” yang disebut-sebut dipakai saat meminta uang kepada sejumlah pejabat. Ia mengaku sebelum kembali menghubungi Farida Ivana, Albertinus sempat menanyakan kode yang akan digunakan.
“Pak Albert bertanya, ‘Apa ya kodenya?’ Lalu dijawab, ‘Ya sudah blibis saja’,” kata Hendri menirukan percakapan tersebut.
Ia menambahkan, istilah serupa juga digunakan terhadap Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr. Yandi.
“Ibu Ifana blibis dan Yandi blibis-blibisan. Dipisahkan kodenya karena keduanya diminta uang,” ucap Hendri di ruang sidang.
Selain itu, Hendri mengaku pernah mendengar Albertinus menyampaikan telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Rahman Hariadi. Namun belakangan, uang tersebut disebut diperintahkan untuk dikembalikan melalui seseorang bernama Asis.
“Pak Albert bilang, ‘Gue suruh kembalikan yang Rp50 juta.’ Yang disuruh Asis,” tuturnya.
Kesaksian lainnya, Hendri menyebut pernah diperintahkan mengambil sebuah amplop dari Rahman Hariadi di halaman Kantor Kejari HSU. Momen tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim. Meski demikian, Hendri mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam amplop tersebut.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat (17/7/2026).





