TIGA TERSANGKA UTAMA TIBA DI PALANGKA RAYA – Tiga tersangka utama tragedi penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (foto: Istimewa)

 

KAKI News, PALANGKARAYA– Penanganan kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga personel polisi memasuki babak baru. Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (16/7/2026), setelah sebelumnya ditangkap tim gabungan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Setibanya di Palangka Raya, ketiga tersangka yang mengenakan pakaian tahanan oranye dan sebagian menggunakan kursi roda itu langsung dikawal menuju Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Adi Purnomo membenarkan kedatangan ketiga tersangka tersebut.

Dengan pelimpahan itu, seluruh sembilan tersangka yang telah diamankan kini berada di bawah penanganan penyidik Polda Kalteng.

Kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan di rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada 2 Juli 2026.

Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah pelaku yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya.

Akibat serangan tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi sabu.

Ia juga disebut memprovokasi massa untuk melakukan penyerangan terhadap aparat.

Sementara Perie dan Ramblan alias Busu diduga menjadi eksekutor dalam penyerangan.

Keduanya diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam serta ikut menyerang personel kepolisian saat operasi berlangsung.

Sebelum tiba di Palangka Raya, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Tengah, dan Polresta Samarinda di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum dilimpahkan ke Polda Kalteng

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi sebelumnya telah menangkap enam tersangka lainnya sehingga total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue yang diduga turut terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Polri.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, parang, mandau, telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan yang diduga digunakan para pelaku dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga menjadi pemicu insiden berdarah di Katingan.

 

(Dirangkum dari berbagai sumber)