
Jakarta, Kakinews – Skandal kredit fiktif senilai Rp122 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai terbongkar satu per satu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Fakta paling mencengangkan muncul saat terungkap bahwa proyek pengadaan mesin senilai Rp108 miliar yang dijadikan dasar pencairan kredit ternyata tidak pernah ada.
Fakta tersebut diungkap Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, Ahmad Soib, saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Soib secara tegas membantah keberadaan paket pekerjaan pengadaan mesin pendukung industri tahun 2023 pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian yang nilainya disebut mencapai Rp108 miliar.
“Tidak ada,” jawab Ahmad Soib singkat ketika jaksa menanyakan apakah proyek tersebut pernah ada di Kementerian Perindustrian.
Kesaksian itu menjadi pukulan telak terhadap dokumen yang selama ini digunakan sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI. Sebab, proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang tercantum dalam kontrak ternyata tidak pernah tercatat maupun dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian.

Ahmad Soib menjelaskan bahwa pagu anggaran Direktorat Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian sepanjang tahun 2023 hanya sekitar Rp10 miliar. Nilai tersebut sangat jauh dari angka Rp108 miliar yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit.
“Anggarannya hanya sekitar Rp10 miliar untuk satu tahun, terdiri dari belanja barang dan belanja lainnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan seluruh paket pekerjaan pemerintah dapat ditelusuri secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Namun proyek yang menjadi dasar pencairan kredit tersebut tidak ditemukan dalam sistem pengadaan pemerintah.
Jaksa menduga kontrak proyek fiktif itu digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit dari BRI. Dalam dakwaan disebutkan Frengky Hasoloan bersama pihak perusahaan pemohon kredit diduga meloloskan pencairan dana sebesar Rp122 miliar dengan menggunakan dokumen pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kasus ini melibatkan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
Menurut jaksa, pada tahun 2023 para pihak mengajukan Kredit Modal Kerja ke BRI dengan melampirkan kontrak pekerjaan dari sejumlah kementerian yang kini diduga bermasalah. Meski terdapat kewajiban verifikasi dan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit, dana tetap disetujui dan dicairkan.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Setelah dana cair, jaksa mengungkap uang tersebut diduga dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaan pihak yang sama. Tak hanya itu, Frengky juga diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta terkait pencairan kredit tersebut.
Akibat transaksi yang kini dipersoalkan itu, fasilitas kredit akhirnya berstatus macet atau collectibility 5 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Terungkapnya proyek pengadaan yang diduga fiktif dalam persidangan semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dokumen untuk mengakses dana perbankan negara dalam jumlah besar. Jaksa kini berupaya membuktikan bagaimana kontrak yang tidak memiliki dasar pekerjaan nyata dapat digunakan hingga kredit ratusan miliar rupiah berhasil dicairkan.
Atas perkara tersebut, Frengky Hasoloan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








Tinggalkan Balasan