
Jakarta, Kakinews – Gelombang tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus membesar dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, setelah namanya tercantum dalam surat dakwaan kasus suap importasi barang yang nilainya mencapai Rp61,3 miliar.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menilai KPK tidak boleh hanya berhenti pada aktor lapangan atau pihak swasta semata. Organisasi itu mendesak penyidik segera memeriksa Djaka Budi guna menjawab dugaan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik pengondisian jalur impor.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pihak pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan itu diduga berlangsung sebelum praktik pengaturan jalur impor dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik. Menurutnya, proses hukum pada sisi penerima suap masih terus berjalan.
“KPK akan terus mendalami informasi, alat bukti, dan keterangan pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara,” kata Budi, Minggu (17/5/2026).

Kasus ini sendiri menyeret bos PT Blueray Cargo Group, John Field, yang didakwa memberikan uang puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Uang suap disebut diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar Singapura sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian barang mewah dan fasilitas hiburan bernilai miliaran rupiah kepada pejabat terkait.
ARUKKI menilai fakta-fakta tersebut cukup serius untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh. Mereka mengingatkan KPK agar tidak ragu memanggil siapa pun yang namanya muncul dalam dakwaan, termasuk pejabat aktif di lingkungan Bea Cukai.
Bahkan, dalam surat resminya kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto, ARUKKI memberi tenggat waktu 14 hari kerja bagi penyidik untuk segera mengambil langkah konkret. Jika tidak, organisasi itu mengancam akan kembali menempuh jalur praperadilan.
Desakan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: beranikah KPK membongkar dugaan permainan impor hingga menyentuh level elite birokrasi Bea Cukai?








Tinggalkan Balasan