Hukum dan Kriminal

Tak Ada Sel Khusus Bagi Richard Eliezer Di Rutan Bareskrim Polri

Tak Ada Sel Khusus Bagi Richard Eliezer Di Rutan Bareskrim Polri

 

JAKARTA, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan ,menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer
Pudihang Lumiu atau Bharada E, kemudian resmi menjalani penahanan di Rutan
Bareskrim Polri.

 

Kabag
Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan,
Bharada E ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Bareskrim.

 

“Rutan
Bareskrim tidak punya sel khusus. RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di
sel biasa sama dengan tahanan lain,� katanya kepada wartawan, Selasa (28/2).

 

Richard
Eliezer akan menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama 1
tahun 6 bulan. Meski Richard tidak menempati sel khusus selama penahanan, namun
ada tambahan pengamanan dari LPSK.

 

 â€œKamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau
perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK,� tutur Gatot.

 

Diberitakan
sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir
J, itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

 

Direktorat
Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut
terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan
keamanan.

 

Kepala
Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika
Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

“Berdasarkan
rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer
selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,� ungkap Rika Aprianti di
Lapas Salemba, Senin (27/2) malam.

 

“Tentunya
berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari
LPSK,� tuturnya.

(Tim Redaksi)

+ posts