KAKINEWS – Negara akhirnya bergerak tegas. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah—perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi Samin Tan.

Penyitaan dilakukan Selasa (7/4/2026) lewat pemasangan plang sita oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini bukan sekadar simbol, melainkan sinyal keras bahwa praktik tambang ilegal yang merugikan negara tak lagi ditoleransi.

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan yang tetap berjalan meski kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah resmi dihentikan sejak Oktober 2017. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: eksploitasi terus berlangsung hingga 2025.

“Seharusnya sejak terminasi kontrak, tidak ada lagi hak bagi perusahaan untuk menambang di wilayah tersebut,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi.

Artinya, aktivitas tersebut diduga kuat ilegal—menggunakan izin yang sudah tidak berlaku.

Lebih jauh, penyidik mengendus adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga menerbitkan izin tidak sah. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sistemik yang menggerus keuangan negara.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026 menjadi pintu masuk pembongkaran kasus ini. Kejaksaan memastikan langkah tersebut didukung bukti kuat, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.

Tak hanya soal hukum, kerugian negara dalam kasus ini juga fantastis. PT AKT diketahui menguasai sekitar 1.699 hektare lahan tanpa izin, dan dikenai denda mencapai Rp 4,24 triliun. Namun denda itu tak kunjung dibayar—memaksa negara menempuh jalur pidana.

Satgas PKH sendiri telah mengendus pelanggaran ini sejak 2025. Setelah upaya administratif diabaikan, penindakan hukum menjadi langkah tak terelakkan.

Kini, publik menunggu: siapa saja pihak lain yang akan terseret? Apakah praktik tambang ilegal ini berdiri sendiri, atau bagian dari jaringan yang lebih besar?

Yang jelas, kasus ini membuka tabir lama—bahwa bisnis sumber daya alam kerap berjalan di atas celah hukum, bahkan dengan dugaan keterlibatan oknum kekuasaan.