Jakarta, Kakinews — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar amburadul proyek pengembangan fasilitas produksi dan injeksi Jirak milik PT Pertamina EP yang dinilai gagal mencapai target produksi minyak, sarat keterlambatan, hingga membebani negara ratusan miliar rupiah. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Dalam laporannya, BPK menyoroti proyek pembangunan fasilitas Water Treatment Injection Plant (WTIP), EPC-1, EPC-2, serta program waterflood di Struktur Jirak yang sejak awal dirancang untuk mendongkrak produksi minyak melalui metode Improved Oil Recovery (IOR). Namun hasilnya justru jauh dari target.

“Pengembangan Waterflood yang terdiri atas pekerjaan EPC-1, EPC-2 dan EPC-3 yang merupakan satu kesatuan tersebut, tidak memberikan dampak kenaikan produksi minyak secara signifikan,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana data yang diperoleh Kakinews, Minggu (24/5/2026).

BPK mencatat target kapasitas water injection sebesar 30 ribu barel per hari (BWPD) tidak pernah tercapai sejak 2017 hingga 2023. Bahkan realisasi injeksi air harian terus berada jauh di bawah target. Pada 2023 misalnya, volume injeksi hanya sekitar 10.748 BWPD.

Tak hanya itu, kualitas air injeksi juga dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi. BPK menemukan sejumlah parameter penting seperti pH, dissolved oxygen, TSS, RPI, oil content hingga turbidity berada di luar standar yang dipersyaratkan.

“Kondisi tersebut mempengaruhi plugging pada sumur injeksi dan menurunkan efektivitas produksi,” ungkap BPK.

Alih-alih meningkatkan produksi, proyek jumbo tersebut justru disebut gagal mendongkrak lifting minyak. Berdasarkan data produksi yang diperiksa BPK, produksi minyak harian Struktur Jirak terus anjlok dari 868 BOPD pada 2019 menjadi hanya 444 BOPD pada 2023.

Padahal dalam dokumen PODF, proyek waterflood Jirak diproyeksikan mampu menambah produksi minyak sebesar 566 BOPD dan menghasilkan tambahan cadangan sebesar 9,11 juta barel setara minyak (MMBOE).

BPK juga mengungkap proyek EPC-2 mengalami keterlambatan hingga 395 hari kalender. Akibat molornya proyek tersebut, negara disebut berpotensi dirugikan karena pembebanan cost recovery yang membengkak.

“Denda keterlambatan EPC-2 belum dikenakan dan membebani cost recovery sebesar Rp2.735.567.050,00,” tulis BPK.

Tak berhenti di situ, BPK menilai SKK Migas dan PT Pertamina EP sama-sama lalai dalam pengawasan proyek. Kepala SKK Migas disebut tidak cermat mengevaluasi tambahan biaya proyek dan tidak tegas menjatuhkan sanksi non cost recovery terhadap KKKS yang gagal memenuhi target.

Sementara Direktur PT Pertamina EP dinilai tidak cermat dalam menyusun perencanaan dan melakukan pengawasan pelaksanaan proyek fasilitas produksi dan injeksi Jirak Waterflood.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan SKK Migas menjatuhkan sanksi non cost recovery, menghentikan pembebanan biaya proyek ke negara, hingga memerintahkan Pertamina EP meningkatkan pengawasan dan mengembalikan pemborosan biaya minimal Rp2,7 miliar.

Selain itu, BPK juga meminta SKK Migas tidak menyetujui closed out report AFE senilai Rp439,83 miliar sebelum seluruh persoalan proyek diselesaikan.