Berita Utama Hukum dan Kriminal

Wakomut Hutama Karya Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Ketum PKB

Wakomut Hutama Karya Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Ketum PKB

Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Lukman diduga melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU, (pada 31 Juli 2024),” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Cucun datang membuat laporan bersama penasihat hukum Muhaimin Iskandar. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

Cucun menjelaskan Lukman Edy diduga melanggar ketentuan KUHP terkait pencemaran nama baik. Dia membeberkan beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Salah satunya, Muhaimin Iskandar dinilai tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, dan Pemilu.

“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai, sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” ujarnya.

Dia memandang pernyataan Lukman Edy sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian dan salah paham di internal maupun eksternal PKB. Apalagi, kata dia, PKB merupakan salah satu partai dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia.

“Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami baik secara materiil maupun immateriil jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Cucun menegaskan Lukman Edy harus memiliki fakta dan data yang akurat bila mempersoalkan keuangan partai politik. Namun, langkah itu dinilai bukan hak Lukman. Justru, kata Cucun, dia sebagai anggota DPR berwenang mengaudit kinerja Lukman selaku komisaris BUMN.

“Kita bisa lho cek capaian kinerjanya, konstribusi untuk perusahaan negara, hingga fasilitas yang dia diterima apakah berbanding lurus ngak dengan kinerjanya,” tegas Cucun.

Lebih lanjut, Cucun menegaskan PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.

“Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi,” pungkasnya. (Medcom.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *