KAKINEWS.ID Kandangan -Momentum HUT Ke-81 RI ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tria remisi ada 159 orang.

Penyerahan surat remisi dilaksanakan di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan usai upacara peringatan HUT Ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Berpakaian hitam putih. Salah seorang WBP yang penerima remisi, Fauzi telah menerimakan surat keputusan bahwa dirinya dinyatakan bebas.

“Sangat bersyukur dan kedepannya jangan sampai terjadi lagi, sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Fauzi.

Kepala Rutan Kandangan, David Petrus Nicolas, menyebutkan di momentum HUT Ke-81 RI ini total WBP yang menerima Remisi total 159 orang, terdiri satu langsung bebas, satu menjalani masa subsider.

“Kami mengusulkan 159 warga binaan untuk mendapatkan remisi dan semuanya di terima, termasuk 2 orang yang harusnya langsung bebas. Namun, 1 orang warga binaan tadi masih harus menjalani masa subsider selama tiga bulan,” terangnya.

Fauzi, warga binaan yang menerima remisi langsung bebas sebelumnya berperkara terkait pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Sementara, warga binaan yang masih menjalani masa subsider berperkara terkait narkotika. Nicolas menekankan, warga binaan yang menerima remisi langsung bebas agar tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

“Semoga pula warga binaan yang langsung bebas ini kedepannya tidak sampai mengulangi perbuatannya dan dapat diterima kembali di masyarakat,” jelasnya.