
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan yang teridentifikasi memiliki area terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Berdasarkan hasil verifikasi KLH, total area terbakar yang terkait dengan 57 entitas tersebut mencapai 34.636 hektare. Sebanyak 88,9 persen area berada di Kalimantan, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan sekaligus pengumpulan bukti untuk penegakan hukum.
“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Ardyanto.
Tiga instrumen penegakan hukum tersebut mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Dari 57 perusahaan yang diverifikasi, 17 perusahaan tercatat memiliki riwayat kejadian karhutla berulang. Sementara itu, sekitar 95 persen lokasi terbakar berada di area perkebunan kelapa sawit dan hampir lima persen lainnya merupakan perkebunan tebu.
Sebaran 57 perusahaan tersebut meliputi Sumatra Selatan 12 perusahaan, Riau dua, Lampung dua, Kalimantan Barat 19, Kalimantan Selatan sembilan, Kalimantan Tengah tujuh, Kalimantan Timur empat, dan Kalimantan Utara dua perusahaan.
KLH bersama Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.








