
Kakinews.id, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Bareskrim Polri segera mengusut laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur meminta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Menurutnya, pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi tameng apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
“Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba, kalau memang ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses. Proses dong,” kata Isnur dalam keterangannya, Senin (24/8).
Laporan terhadap F dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
F dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

YLBHI juga meminta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ikut memastikan dugaan tersebut diperiksa secara serius. Isnur menilai kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian investor, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan pengawasan internal Polri.
“Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan. Apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, perkara tersebut bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Korban disebut diperkenalkan kepada F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes dan berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Identitas dan status tersebut disebut turut membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.
F disebut menawarkan investasi pada sejumlah pit pertambangan sekaligus memberikan jaminan mengenai keamanan kegiatan operasional serta proses pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi mulai diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk investasi Pit 5.
Dana berikutnya disebut diserahkan pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 dengan total sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Dengan demikian, total modal pokok yang disebut telah diserahkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang dijanjikan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga bulan ternyata tidak kunjung terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian memicu dugaan bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi tidak memiliki legalitas sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada korban, bahkan diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
YLBHI meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan kerugian investasi semata. Seluruh rangkaian transaksi, penggunaan dana, pihak penerima, serta legalitas kegiatan pertambangan harus dibongkar untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Isnur juga menekankan perlunya pemeriksaan etik dan disiplin apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Ini tantangan dan momentum untuk Kapolri, apakah Kapolri sudah mempunyai sistem yang cukup baik untuk mengkoreksi jika internalnya ada yang bermasalah secara hukum,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Bagas Pangestu Pribadi menegaskan laporan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang institusi Polri.
Menurut Bagas, pihaknya justru meminta Polri bertindak tegas apabila benar terdapat anggota yang memanfaatkan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan dengan institusi untuk memperoleh kepercayaan investor.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor,” tutur Bagas.
Bagas meminta Kapolri dan Kabareskrim memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi.
Penyidik juga didorong menelusuri seluruh aliran dana, rekening yang digunakan, pihak-pihak yang menerima uang, serta aset yang diduga berkaitan dengan investasi tersebut.
Pelapor turut meminta penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk mengurai aliran transaksi dan memastikan ke mana dana investasi senilai Rp58,5 miliar tersebut mengalir.
Hingga tahap ini, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.







