Uncategorized

Korban ( Pelajar SMA 7 Banjarmasin ) Kasus Dugaan Penganiayaan Beri Kesaksian di Persidangan

Korban ( Pelajar SMA 7 Banjarmasin ) Kasus Dugaan Penganiayaan Beri Kesaksian di Persidangan

kakinews.id – BANJARMASIN – Sidang lanjutan Terdakwa AR terkait
kasus dugaan penganiayaan berupa penusukan terhadap temannya sesama pelajar SMAN 7 Banjarmasin kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 27/3/2024 ) kemarin.

Sidang tergolong perkara ABH dipimpin hakim tunggal Aries Dedy SHMH, sementara JPU Mashuri SH bersama tim dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Sedang terdakwa AR didampingi Kuasa Hukum Ritawati SH dan Reza Faiaal. SH dari kantor LBH

Persidangan yang perkaranya menjadi atensi masyarakat khususnya Banjarmasin ini, beragendakan tim JPU Mashuri dari Kejari Banjarmasin akan menghadirkan para saksi termasuk saksi korban

” Agenda sidang lanjutan kasus dugaan penusukan oleh terdakwa AR terhadap putra sulung Faisyal Aqli kali ini adalah pemeriksaan para saksi, dan kami sudah menghadirkan anak kami selaku korban, ” kata Kurniawan SH didampingi ortu korban.

Dijelaskan, sebagaimana kita ketahui sebelumnya kita sudah melakukan sidang diversi agar permasalahan bisa diselesaikan dengan perdamaian.

” Namun agar sebagai efek jera dan juga sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal yang serupa maka pihak kami tidak menghendaki perkara ini melalui jalur perdamaian tapi biar masalah ini diselesaikan melalui jalur persidangan, ” terang Kurniawan SH.

Lanjutnya, pihaknya tidak bisa menerangkan terkait proses pemeriksaan dalam persidangan karena ini perkara ABH dan sifatnya tertutup.

” Dan kami berharap agar proses persidangan bisa berjalan lancar dan juga kami berharap agar hakim akan bersikap objektif demi keadilan, ” pungkasnya.

Untuk diketahui terdakwa AR dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2   UU Perlindungan anak

Kedua,  melanggar pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 KUHP

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *