Jual Sabu Warga Sungai Andai Divonis 5 Tahun Penjara
kakinews.id – BANJARMASIN. Masalah peredaran narkotika khususnya di Kota Banjarmasin yang identik dengan kota Barasih wan baiman sepertinya tidak ada habisnya.
Terbukti, kali ini penjual narkoba kelas teri atas nama terdakwa Zulfikar warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara divonis penjara selama 5 tahun penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 28/3/2024 ) kemarin.
Selain itu, oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, Dyah Nur Santi SH dan Hapsari Retno widowulan SH bahwa terdakwa Zulfikar dengan barbuk 2 paket sabu seharga 300 ribu rupiah tersebut didenda sebesar 1 miliar rupiah atau menjalani hukuman panjara selama 3 bulan.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah d atur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 1 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sebelumnya terdakwa Zulfikar telah dituntut JPU Farah Saufika SH, MH dari Kejari Banjarmasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti penjara selama 6 bulan. cory -kknews