Menjelang Pilkada, Bawaslu Tabalong Keluarkan Surat Himbauan Aturan Coklit Pilkada 2024

TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong memperhatikan 21 aturan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Surat himbauan yang dikeluarkan Bawaslu Tabalong Nomor B-024/PM.00.02/K.KS-08/6/2024 tanggal 25 Juni 2024 terkait imbauan pemutakhiran data pemilih pilkada tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas di Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Selasa (25/6/2024) mengatakan Surat imbauan pemutakhiran data pemilih tersebut langsung diterima oleh Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah,” kata
Bawaslu Tabalong, H Taberani, usai penyerahan surat imbauan kepada KPU Tabalong mengatakan bahwa aturan coklit ini perlu diperhatikan yang diantaranya ada 626 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) yang sudah dilantik kemarin, Senin (24/6/2024) tidak melimpahkan tugas coklit tersebut ke pihak lain.
“Melakukan coklit daftar pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat,” katanya.
Menurutmu , Pantarlih selalu mengenakan seragam serta membawa perlengkapan saat coklit agar mempermudah masyarakat untuk mengenal.
Pantarlih akan mencatat data kepemilikan hak yang berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil dan sebaliknya mencoret data pemilih yang berstatus sipil menjadi TNI/Polri.
“Apalagi mendapati data pemilih yang telah meninggal. Tentunya harus dicoret dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya,” jelas Taberani.
Kemudian Taberani juga meminta kepada Pantarlih yang bertugas agar memberikan formular model A-Tanda Bulti Coklit kepada pemilih yang Sudha dilakukan coklit dan PPS untuk arsip serta menempelkan stiker coklit di setiap satu kepala keluarga sebagai tanda bukti bahwa sudah dicoklit.
Dia berharap kepada jajaran KPU Tabalong memeriksa kelengkapan dokumen hasil Coklit Pantarlih untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Caranya, mencocokkan jumlah antara hasil coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
Penulis: Doni
Editor: Candra