KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, tidak menerima langsung seluruh uang yang berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba).

KPK mengendus adanya perantara yang diduga menjadi jalur penerimaan uang untuk Akhmad Sodiq. Pola tersebut disebut penyidik sebagai layering dalam penerimaan.

“Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dugaan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan Akhmad Sodiq beserta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Selain rektor, dua Wakil Rektor Unsoed turut diamankan. Akhmad Sodiq ditangkap saat berada di Jakarta bersama satu pihak lainnya, sedangkan dua wakil rektor diamankan di Purwokerto.

KPK kemudian membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal di Polrestabes Banyumas, tujuh orang dibawa ke Gedung KPK.

Dengan demikian, total sembilan orang telah menjalani pemeriksaan di KPK dalam rangkaian OTT tersebut.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.

Dugaan penggunaan perantara menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk mengurai aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut. KPK masih memeriksa hubungan antara pihak-pihak yang diamankan dengan dugaan transaksi suap penerimaan mahasiswa baru.

Hingga pemeriksaan berlangsung, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

Perkara ini menempatkan proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed dalam sorotan serius, khususnya terkait dugaan adanya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan penggunaan perantara untuk menerima uang.

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk siapa pemberi, penerima, perantara, serta mekanisme penerimaan uang dalam dugaan suap tersebut.